Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pinrang melakukan pelayanan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan untuk memastikan bahwa perempuan dan anak terlindungi dan terpenuhi haknya.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis/emosional, kekerasan seksual, penelantaran anak, dan eksploitasi anak, bahkan dengan menikahkan anak di bawah umur (belum cukup 19 tahun) merupakan salah satu bentuk tindakan yang berpotensi membuat anak tidak dapat memperoleh haknya di berbagai bidang. Untuk mencegah dan mengatasi kekerasan ini, maka Bidang PPPA DP2KBP3A Kabupaten Pinrang memberikan dua jenis pelayanan bagi perempuan dan anak, yaitu pelayanan konseling dalam pemberian rekomendasi nikah dan pelayanan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelayanan pertama adalah pelayanan konseling dalam pemberian rekomendasi nikah bagi anak yang belum berumur 19 tahun namun ingin mengajukan dispensasi nikah pada pengadilan agama/pengadilan negeri. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, dalam pemeriksaan permintaan dispensasi nikah hakim dapat meminta rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Maka dari itu, P2TP2A Pinrang yang bernaung pada Bidang PPPA DP2KBP3A Kabupaten Pinrang memberikan layanan pemberian rekomendasi nikah berdasarkan peraturan tersebut. Pelayanan ini diberikan setiap hari Selasa dan Kamis pada pukul 09.00 s/d 12.00 WITA dengan gratis (tanpa biaya).
Sebelum pemberian rekomendasi, terlebih dahulu dilakukan konseling yang ditujukan untuk memberikan pemahaman terkait dengan dampak pernikahan usia dini bagi anak dari aspek hukum, sosial, ekonomi, psikologis, dan kesehatan. Pelayanan ini dilakukan dengan terlebih dahulu pendaftar melampirkan kelengkapan berkas berupa fotokopi kartu keluarga (calon yang di bawah umur), fotokopi surat pengantar dari desa/kelurahan, dan fotokopi surat penolakan dari kantor urusan agama (KUA) kecamatan masing-masing. Pada proses konseling ini, kedua calon pengantin diminta untuk hadir bersama dengan orang tua/keluarga dari masing-masing calon pengantin untuk mendengarkan informasi yang disampaikan sebelum akhirnya diberi rekomendasi nikah untuk menjadi salah satu kelengkapan berkas untuk pendaftaran ke pengadilan agama/pengadilan negeri.

Pelayanan kedua adalah pelayanan pengaduan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bagaikan fenomena gunung es, artinya kekerasan yang terlaporkan dan ditangani masih lebih sedikit dibandingkan kekerasan yang sebenarnya terjadi/dialami masyarakat. Padahal merupakan hal penting untuk mendeteksi kekerasan sejak dini sehingga kekerasan ini dapat dicegah atau bahkan ditangani dengan tepat.
Untuk pelayanan pengaduan pada P2TP2A, Bidang PPPA DP2KBP3A Kabupaten Pinrang, pelapor dapat langsung mendatangi kantor DP2KBP3A Kabupaten Pinrang dengan membawa kartu keluarga serta kronologis kasus yang terjadi untuk dilakukan asesmen awal sebagai bahan pertimbangan untuk pemrosesan kasus ke depannya. Pelayanan pengaduan ini dilakukan setiap hari kerja mulai dari pukul 08.00 s/d 16.30 WITA, namun untuk pendampingan korban (pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan polisi, dsb) dilakukan dalam jangka waktu 7×24 jam.

Informasi lebih lanjut dapat diakses pada akun Bidang PPPA lainnya:
Leave a Reply