Dinas pengendalian penduduk keluarga berencana pemberdayaan perempuan dan perlindugan Anak menerima laporan Korban kekerasan terhadap anak dimana petugas dari UPT PPA mengadakan pendampingan Psikolog ,pendampingan Hukum dan Pendampingan kesehatan dan menjadikan kepentingan Anak-Anak prioritas utama dimana Dinas p2kbp3a (UPT PPA) selalu melakukan pendampingan psikososial yaitu Memberikan Rasa Aman pada anak,Menyediakan pendampingan psikologis atau rujukan ke psikolog/psikiater,Memberi Dukungan Kepada Keluarga/Pendamping Anak (Kecuali jika Keluarga adalah Pelaku )serta memberikan pemulihan dan tetap memonitoring seperti Memastikan Anak mendapat Akses ke layanan pemulihan (kesehatan psikologi,pendidikan,sosial)dan melakukan pemantauan berkala agar Anak tidak kembali menjadi korban.


Leave a Reply