Salah satu kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak. Kabupaten Layak Anak, atau dikenal dengan KLA, merupakan kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Dalam penyelenggaraan KLA ini, terdapat beberapa tahapan, yang dimulai dari perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, evaluasi, hingga penetapan peringkat KLA.
Kabupaten Pinrang telah melaksanakan tahapan-tahapan tersebut yang tentunya usaha penyelenggaraan KLA ini terus ditingkatkan setiap tahunnya, dan telah membawakan hasil untuk tahun 2022 berupa peringkat Pratama KLA. Adapun untuk menghadapi proses evaluasi setelah pelaksanaan KLA dalam satu tahun ini dilakukan Workshop Evaluasi KLA untuk melihat sejauh mana pencapaian penyelenggaraan KLA di Kabupaten Pinrang.
Workshop ini dilaksanakan pada hari Senin dan Rabu, 6 dan 8 Maret 2023 yang bertempat di dua tempat, yaitu Aula Bappelitbangda Kab. Pinrang (hari pertama) dan Aula Dinas P2KBP3A Kab. Pinrang (hari kedua). Adapun pada kegiatan ini, Plt. Bappelitbangda, A. Fahruddin, berkesempatan untuk membawakan materi pada hari pertama, kemudian dilanjutkan oleh fasilitator KLA dari provinsi, Ibu Mariani dan Ibu Suci, dari Dinas P3ADalduk-KB Prov. Sulawesi Selatan, yang menjelaskan teknis evaluasi KLA tahun ini pada hari kedua.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota Gugus Tugas KLA Kab. Pinrang yang berasal dari berbagai OPD terkait termasuk, Bappelitbangda Kab. Pinrang, Dinas P2KBP3A Kab. Pinrang, Dinas Dukcapil Kab. Pinrang, Dinas Dikbud Kab. Pinrang, Dinas Sosial Kab. Pinrang, BPBD Kab. Pinrang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Pinrang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Pinrang, Dinas Kesehatan Kab. Pinrang, serta perwakilan Kecamatan dan UPT KB se-Kab. Pinrang.
Leave a Reply