Pekerja Anak vs Anak Bekerja

“….Anak saya sering membantu di kebun”

“….Anak saya sering membantu di toko”

“Tapi itu dilakukan pulang dari sekolah.”

Apakah kejadian di atas termasuk pekerja anak?

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pengusaha, dilarang untuk mempekerjakan anak. Adapun anak dikatakan bekerja apabila berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Lalu, apakah anak betul-betul tidak boleh bekerja?

Anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai 15 (lima belas) tahun diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak. Selain itu, juga terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi, berupa:

  1. izin tertulis dari orang tua atau wali;
  2. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
  3. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
  4. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  5. keselamatan dan kesehatan kerja;
  6. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
  7. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun untuk poin, 1, 2, 6 dan 7 dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.

Selain itu, anak dengan usia minimal 14 (empat belas) tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan syarat a) diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan b) diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Contohnya, saat anak melakukan praktek kerja yang banyak dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan se-derajat.

Anak juga dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya, dengan wajib memenuhi syarat:

  1. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
  2. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
  3. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.

Contohnya adalah saat anak mengikuti sanggar seni atau kelompok olahraga dan ikut tampil bersama dengan sanggar atau kelompoknya.

Walaupun anak diperbolehkan bekerja apabila memenuhi persyaratan-persyaratan di atas, tidak boleh ada pihak yang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk, meliputi:

  1. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
  2. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
  3. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
  4. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pekerja anak adalah anak yang melakukan segala aktivitas pekerjaan yang dapat mengganggu perkembangan, kesehatan fisik, mental, dan sosial anak. Hal ini termasuk mengganggu anak dalam memperoleh pendidikan (dipekerjakan di waktu sekolah).

Apabila anda melihat atau anak anda mengalami hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diterangkan dalam unggahan ini, laporkan pada P2TP2A Kab. Pinrang atau melalui tautan di bawah ini.


by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *