Kabupaten/Kota Layak Anak

Logo Kabupaten/Kota Layak Anak

Pemerintah memiliki tugas untuk memastikan bahwa anak, sebagai generasi penerus bangsa, terpenuhi haknya untuk hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, serta memperoleh perlindungan. Dalam mewujudkan hal ini, pemerintah membuat inisiasi dalam mengembangkan kabupaten/kota layak anak. Kabupaten/kota layak anak atau dikenal dengan KLA, adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. KLA ini dibentuk untuk menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintahan Indonesia yaitu melalui otonomi daerah, dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (IDOLA) tahun 2030.

Pelaksanaan KLA berdasar pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, lalu selanjutnya hal ini ditindaklanjut pada Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak. Hal ini juga menunjukkan salah satu upaya Kabupaten Pinrang untuk mewujudkan KLA.

Pelaksanaan KLA mengacu pada prinsip dasar hak Anak menurut KHA, yaitu:

  1. Nondiskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor lainnya;
  2. Kepentingan terbaik bagi anak, yaitu menjadikan anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan serta pengembangan program dan kegiatan;
  3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, yaitu menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak semaksimal mungkin;
  4. Penghargaan terhadap pandangan anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas, independen, dan santun terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya, diberi bobot, dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.

Prinsip KLA juga termasuk kaidah reformasi birokrasi yaitu tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum.

Adapun dalam penyelenggaraan KLA terdapat beberapa tahapan yaitu:

  1. Perencanaan KLA, melalui deklarasi, pembentukan Gugus Tugas KLA, dan penyusunan profil KLA.
  2. Pra-KLA, melalui penilaian mandiri KLA dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA.
  3. Pelaksanaan KLA, yang didasarkan pada rencana aksi yang termuat dalam RAD KLA dengan mobilisasi dari gugus tugas KLA untuk semua sumber daya, dana dan sarana, baik yang ada di pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dan dunia usaha secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Selain itu, dalam pelaksanaannya juga dilakukan pemantauan untuk mengukur kemajuan pencapaian indikator KLA pada tahun berjalan, memastikan kesesuaian dengan rencana aksi, serta mengidentifikasi dan mengantisipasi permasalahan yang timbul dan akan timbul, agar dapat diambil tindakan sedini mungkin.
  4. Evaluasi KLA, yang dilaksanakan untuk mengetahui capaian penyelenggaraan KLA dan memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan KLA yang dilakukan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
  5. Penetapan Peringkat KLA, yang dilakukan melalui penilaian pencapaian indikator KLA di Kabupaten/Kota dengan peringkat yang terdiri atas: (1) Pratama, (2) Madya, (3) Nindya, (4) Utama, dan (5) KLA.

INDIKATOR KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

A. Kelembagaan

Kelembagaan terdiri atas indikator:

1.Peraturan Daerah tentang KLA

2. Penguatan Kelembagaan KLA

3. Peran Lembaga Masyarakat, Media Massa, dan Dunia Usaha dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak

B. Klaster I: Hak Sipil dan Kebebasan

4. Anak yang memiliki Kutipan Akta Kelahiran

5. Ketersediaan Fasilitas Informasi Layak Anak (ILA)

6. Pelembagaan Partisipasi Anak

C. Klaster II: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif

7. Pencegahan Perkawinan Anak

8. Penguatan Kapasitas Lembaga Konsultasi Penyedia Layanan Pengasuhan Anak bagi Orang Tua/Keluarga

9. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI)

10. Standardisasi Lembaga Pengasuhan Alternatif

11. Ketersediaan Infrastruktur Ramah Anak di Ruang Publik

D. Klaster III: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan

12. Persalinan di Fasilitas Kesehatan

13. Status Gizi Balita

14. Pemberian Makan pada Bayu dan Anak (PMBA) Usia di Bawah 2 (dua) tahun

15. Fasilitas Kesehatan dengan Pelayanan Ramah Anak

16. Lingkungan Sehat

17. Ketersediaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) rokok

E. Klaster IV: Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya

18. Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun

19. Sekolah Ramah Anak (SRA)

20. Ketersediaan Fasilitas untuk Kegiatan Budaya, Kreativitas, dan Rekreatif yang Ramah Anak

F. Klaster V: Perlindungan Khusus

21A. Pelayanan bagi Anak Korban Kekerasan dan Eksploitasi

21B. Anak yang Dibebaskan dari Pekerja Anak (PA) dan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA)

22A. Pelayanan bagi Anak Korban Pornografi, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), dan terinfeksi HIV-AIDS

22B. Pelayanan bagi Anak Korban Bencana dan Konflik

23A. Pelayanan bagi Anak Penyandang Disabilitas Kelompok Minoritas dan Terisolasi

23B. Pelayanan bagi Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang (PSM)

24A. Penyelesaian Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui diversi (khusus pelaku)

24B. Pelayanan bagi Anak Korban Jaringan Terorisme dan Stigmatisasi Akibat dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya

G. Kecamatan, Desa/Kelurahan Layak Anak

Yuk, bersama wujudkan Kabupaten Pinrang yang Ramah Anak, untuk Kabupaten/Kota Layak Anak.


by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *