Mengenal Dinas P2KBP3A Kabupaten Pinrang

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pinrang atau dikenal dengan Dinas P2KBP3A merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pinrang mempunyai tugas penyelenggaraan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender, Bidang Pelayanan dan Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak, Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi dan Pergerakan di Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Dinas P2KBP3A Kabupaten Pinrang mempunyai kewenangan:

  1. Pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) pada lembaga pemerintah tingkat daerah kabupaten.
  2. Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat daerah kabupaten.
  3. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat daerah kabupaten.
  4. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup daerah kabupaten.
  5. Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat daerah kabupaten.
  6. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan tingkat kabupaten. 
  7. Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak tingkat daerah kabupaten.
  8. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam daerah kabupaten.
  9. Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam daerah kabupaten.
  10. Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat daerah kabupaten.
  11. Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak (PHA) pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha tingkat daerah kabupaten.
  12. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat daerah kabupaten.
  13. Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup daerah kabupaten.
  14. Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat daerah kabupaten.
  15. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah kabupaten.
  16. Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk.
  17. Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan Daerah Kabupaten.
  18. Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk, dan KB sesuai kearifan budaya lokal.
  19. Pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB).
  20. Pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB di daerah kabupaten.
  21. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah Kabupaten dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaaan ber-KB.
  22. Pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
  23. Pelaksanaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat daerah kabupaten dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
AYO IKUT KB, 2 ANAK CUKUP, BAHAGIA SEJAHTERA

Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *