Pemuktahiran PK25 adalah bagian dari program BKKBN yang di laksanakan secara berkala setiap tahun mulai Tanggal 16 Juni S/D Tanggal 30 September 2025 untuk memperbaiki melengkapi dan memperbaharui data serta mencatat mutasi dan migrasi data keluarga yang sudah ada termasuk mendata keluarga beru yang belum terdaftar dengan tujuan untuk mewujudkan suatu data keluarga indonesia yang akurat dan valid untuk perencanaan dan kebijakan kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Dalam mendukung Program Pemerintah keberhasilan pemutakhiran data keluarga tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas P2KBP3A Kabupaten Pinrang tetapi membutuhkan kerjasama erat antara Pemerintah Daerah Petugas Lapangan dan Masyarakat.


Leave a Reply